Awal Mula Terbentuknya Forum MPK Jawa Tengah

Arsip Dokumen

SEJARAH DAN HASIL RAKERDA I

Forum MPK Jawa Tengah — Periode 2019
SEJARAH DAN HASIL RAPAT KERJA DAERAH I FORUM MPK JAWA TENGAH
Suasana RAKERDA I Forum MPK Jawa Tengah — 3 Agustus 2019

Latar Belakang dan Peresmian


Forum MPK Jawa Tengah (selanjutnya disebut FOM JATENG) berawal dari perkumpulan sukarela antar anggota Majelis Perwakilan Kelas (MPK) pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah (MA) di wilayah Provinsi Jawa Tengah, yang awalnya terjalin melalui platform media sosial.

Berdasarkan kesepakatan bersama dan perencanaan yang telah dilakukan sebelumnya, FOM JATENG secara resmi dibentuk dan diresmikan pada tanggal 3 Agustus 2019 di ruang kegiatan Pusat Informasi Publik (PIP) Kota Semarang. Acara peresmian ini dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan dari Forum MPK Kabupaten Klaten serta perwakilan dari Forum MPK eks-Karesidenan Banyumas sebagai pihak pendukung awal pembentukan organisasi.


Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) I


Pada hari peresmian tersebut juga diadakan kegiatan Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) yang pertama, dengan hasil keputusan sebagai berikut:

2.1 Program Kegiatan dari Forum MPK Kabupaten Klaten

Sebagai kontribusi dalam pengembangan gerakan MPK di Jawa Tengah, Forum MPK Kabupaten Klaten mengusulkan dan menetapkan dua program tetap, yaitu:

  • Pelaksanaan seminar secara berkala setiap satu tahun sekali
  • Kegiatan pertemuan rutin untuk berbagi informasi (sharing session) setiap bulan

2.2 Struktur Organisasi FOM JATENG

Organisasi FOM JATENG dibentuk dengan struktur yang terdiri dari:

4 (Empat) Komisi Utama

Komisi 1 Komisi Aspirasi
Komisi 2 Komisi Advokasi
Komisi 3 Komisi Hubungan Masyarakat (Humas)
Komisi 4 Komisi Kegiatan

3 (Tiga) Dewan Pembina dan Pengelola

Dewan Dewan Perintis
Dewan Dewan Penasehat
Dewan Dewan Pengurus

2.3 Ketentuan Administrasi dan Kegiatan Selanjutnya

  1. Masa bakti bagi anggota Dewan Pengurus FOM JATENG ditetapkan selama 1 (satu) tahun
  2. Setiap kabupaten atau wilayah eks-karesidenan di Provinsi Jawa Tengah diwajibkan menyiapkan 5 (lima) orang perwakilan untuk mengikuti kegiatan RAKERDA II yang akan datang
  3. Pengelolaan keuangan kas pengurus dilakukan secara berkala setiap bulan, di mana setiap kontribusi dari anggota akan diserahkan kepada koordinator perwakilan kabupaten, dengan nominal yang telah disepakati bersama dalam rapat.

Ruang Lingkup Kerja


Forum MPK Jawa Tengah berperan sebagai organisasi yang membawahi dan mengkoordinasikan seluruh organisasi MPK tingkat kabupaten serta organisasi MPK tingkat eks-karesidenan yang ada di wilayah Provinsi Jawa Tengah.

← Kembali ke Beranda